Desa Suka Maju
Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu
Badan Pemusyawaran Desa (BPD)

Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai dengan regulasi, berfokus pada tiga pilar utama : membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.
- Legislasi: Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Aspirasi: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi warga.
- Pengawasan: Mengawasi kinerja kepala desa dalam pemerintahan desa.
- Musyawarah: Menyelenggarakan musyawarah desa untuk kebijakan penting.
- Kemitraan: Menjadi mitra sejajar pemerintah desa serta mengevaluasi laporan kinerja.

Fulan
01 Agustus 2026 21:59:51
Kati udah talah nak ditanam...